KATA PENGANTAR
Puji syukur
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena limpahan rahmatnya sehingga kami
diberi kesehatan walafiat. Dan kami bisa menyelesaikan makalah yang menjadi
tugas kami.
Makalah yang
berjudul Tentang “Wawasan Nusantara” ini merupakan aplikasi dari kami selain
untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut juga untuk memberikan pengetahuan
tentang pendidikan kewarganegaraan tersebut.
Selesainya
makalah ini tidak lepas dari kerjasama berbagai pihak, baik itu dari Dosen
pengajar kami atau pun Pihak pihak yang membantu lainnya yang turut serta
membantu terselesaikan makalah ini. Kami mengucapkan banyak terima kasih karena
mereka semualah kami punya motivasi dalam merampungkan tugas makalah ini.
Kami harap
makalah ini dapat bermanfaat dan memberi gambaran ataupun menjadi referensi
kita dalam mengenal dan mempelajari SistemWawasan Nusantara. Dan jika ada suatu
kekurangan atau kesalahan yang terkait makalah ini kami mohon maaf, dan mohon
pengertiannya. Sekian dari kami terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki
oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan
wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya
berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan
hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara
yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi),
isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya
bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini
bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara
akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional
itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor"
wasantara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Kehidupan manusia di dunia
mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam.
Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban
memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik –
baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan
hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial
politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya
dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam
kaitannya dengan wilayah Nusantara.Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan
prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Di dalam
makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.Pengertian dari wawasan nusantara.
2. Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
3. Hakikat dari wawasan nusantara.
4. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara.
5. Implementasi serta tantangan yang dihadapi
dari wawasan nusantara.
6. Arah pandang wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Wawasan Nusantara Kata wawasan berasal dari
kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah
dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau,
cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa
Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalamT AP MPR 83 dalam
mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan
Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai
Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari :
Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan
nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir,
bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya
tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa
Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena
dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh
banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era
Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat
militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi
tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke
Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala
staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul
Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia
atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah
baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong
Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara
selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku
Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972
), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system
of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation
in political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant aspec of
the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas
dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa,
kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar
pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
2.2 Konsepsi
Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
a. Aspek
Historis
Dari segi
sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah
mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah
memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah
wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih
terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial
Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonan tersebut ,
laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan
berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda
mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada
13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan
bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12
mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.
Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU
No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi
Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui
dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation
Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
b. Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan
heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa
yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain
sebagai berikut :
1. Indonesia
bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia
terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah
subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan
flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005
– www.datastatistik-Indonesia.com)
Berdasarkan
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a. Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya
c. Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.
Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan
pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.
Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah,
tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan
negara dan bangsa.
- Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila
diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah
laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran
kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik
Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan
Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957
Sebagai bangsa
yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.3 UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia,
tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.4 HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.5 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1.
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2. Undang0undang
dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.6 IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI
WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state)
kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar
dari krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang
–entahkebetulan atau tidak—muncul pada waktu yang hampir bersamaan.
Tuntutantersebut jenisnya bermacam-macam; dari sekadar menuntut pembagian
keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan
federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara
bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial,
budaya,pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam konsep yang selama
inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya
dalammenjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
2.7 ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke
dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan
dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah
maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
3.2 Saran dan
kritik
Dengan adanya
wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum
yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya :
pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk masyarakat
Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar
dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari
perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/
http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimana-wawasan-nusantara/
http://scribd.com
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki
oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah
diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut
memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan
konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara
bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang
disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia
memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan
wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya
berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan
hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara
yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi),
isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya
bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini
bahwa wasantara adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam
wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan wasantara
akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang
senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional
itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor"
wasantara.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Kehidupan manusia di dunia
mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam.
Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban
memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik –
baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan
hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial
politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya
dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam
kaitannya dengan wilayah Nusantara.Sebagai negara kepulauan dengan
masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan
sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang
strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak
pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam
satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya, bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan
lingkungan sekitarnya (regional atau internasional).
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan
prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam
memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan
nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya
dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat
melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.Di dalam
makalah ini yang berjudul “Wawasan Nusantara” mempunyai beberapa rumusan
masalah yaitu:
1.Pengertian dari wawasan nusantara.
2. Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
3. Hakikat dari wawasan nusantara.
4. Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara.
5. Implementasi serta tantangan yang dihadapi
dari wawasan nusantara.
6. Arah pandang wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Wawasan Nusantara Kata wawasan berasal dari
kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah
dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau,
cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa
Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan
yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalamT AP MPR 83 dalam
mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan
Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai
Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari :
Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan
nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir,
bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori
yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya
tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”,
Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar
agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil
berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa
Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena
dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh
banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era
Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat
militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi
tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke
Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala
staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul
Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia
atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah
baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong
Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara
selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI
adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya
menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti
runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku
Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972
), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system
of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation
in political action can take place, it provides the subjective orientation to
politics.....The political culture of society is highly significant aspec of
the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas
dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa,
kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar
pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
2.2 Konsepsi
Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya
konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
a. Aspek
Historis
Dari segi
sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah
mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia
justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah
selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah
memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah
wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih
terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial
Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonan tersebut ,
laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan
berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan
terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan
tersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu
dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan
wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12
tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda
mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada
13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan
bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12
mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.
Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU
No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi
Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai
pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui
dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation
Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut
1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan
(Archipelago State).
b. Aspek
Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan
heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa
yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain
sebagai berikut :
1. Indonesia
bercirikam negara kepulauan atau maritime
2. Indonesia
terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia
terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia
berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah
subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan
flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki
jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005
– www.datastatistik-Indonesia.com)
Berdasarkan
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a.
Bahwa kebulatan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam
berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa
yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya
c.
Bahwa secara
psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d.
Bahwa Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.
Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.
Bahwa seluruh
Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya
ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan
pada kepentingan nasional.
2.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.
Bahwa kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah,
tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan
ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
a.
Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.
Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan
negara dan bangsa.
- Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila
diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah
laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran
kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik
Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan
Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957
Sebagai bangsa
yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.3 UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia,
tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.4 HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
2.5 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
b. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1.
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2.
Undang0undang
dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3.
Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari
pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal
tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu,
kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.6 IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI
WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa (nation state)
kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan upaya untuk keluar
dari krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam tuntutan dari daerah yang
–entahkebetulan atau tidak—muncul pada waktu yang hampir bersamaan.
Tuntutantersebut jenisnya bermacam-macam; dari sekadar menuntut pembagian
keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas, tuntutan
federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi negara
bangsaIndonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi, politik, sosial,
budaya,pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam konsep yang selama
inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan kesahihannya
dalammenjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
2.7 ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke
dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung
arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan
dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah
maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa
kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
3.2 Saran dan
kritik
Dengan adanya
wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam
kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum
yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya :
pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain).Untuk masyarakat
Indonsia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar
dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari
perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
http://organisasi.org/
http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimana-wawasan-nusantara/
http://scribd.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar